633 Cash - Dua ibu rumah tangga mendekam di Polres Bogor Kota, Jawa Barat, setelah ketahuan polisi menjual narkotika jenis sabu.
Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mendapatkan informasi dua ibu rumah tangga sebagai pengedar sabu dari warga Kota Bogor.
Menindak lanjuti informasi tersebut polisi menyelidiki DN dan ciri-cirinya sesuai laporan yang masuk. Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota menemukan perempuan ciri–cirinya sama.
Setelah itu polisi datang menghampiri dan mengamankan perempuan tadi untuk tetap di tempat. Hasil interohasi sementara wanita berusia 28 tahun adalah warga Kampung Jambudipa, Cilebut, Bogor.
Polisi menemukan plastik klip kecil berisi sabu yang terbungkus tisu. Perempuan tadi mengakui sabu tersebut miliknya yang ia jual Rp 400 ribu.
Wanita ini berujar menjadi pengedar sabu dan mendapatkan barang dari wanita berinisial HS. Demikian dilansir akun Twitter @satnakobapolresbogorkota.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap HS di sebuah salon di Jalan Petahunan, Kedung Waringin, Bojonggede, Kabupaten Bogor, berkat informasi DN.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah, mengatakan kedua Ibu rumah tangga ini mencari uang tambahan dengan cara memperjualbelikan sabu.
Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

0 comments:
Post a Comment