633 Cash - Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) meminta kepada pemerintah untuk mengawasi penyelundupan 10.000
unit ponsel yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, diduga ada tindak pidana kepabeanan sehingga diserahkan ke Bea Cukai.
Anggota Komisi XI DPR RI,
Amir Uskara mengatakan kalau barang-barang yang sudah terlanjur masuk
ke Indonesia dari luar negeri tentu bukan lagi hanya domain bea cukai.
Anggota DPR Fraksi PPP ini mengatakan, masyarakat harus turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang mencurigakan, yakni dengan cara melaporkan hal-hal yang tidak wajar kepada pihak berwajib.
"Misalnya harga HP yang harusnya Rp 10 juta tapi dijual Rp 5 juta, itu kan tidak wajar. Jadi ada sesuatu didalamnya, mungkin itu bagian dari tindak pidana kepabeanan itu," ujarnya.
Menurut dia, memang agak susah untuk melakukan pengawasan
terhadap barang-barang yang telah diserahkan dari penegak hukum ke bea
cukai apalagi jika sudah masuk pasar.
"Kalau sudah masuk pasar agak susah harus dibawah kendali Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah setempat," tuturnya.
Sebelumnya, dua unit mobil boks yang mengangkut 10 ribu smartphone diamankan Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya saat melintas di pintu keluar Tol Slipi, Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Saat diperiksa, sopir ekspedisi tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang tersebut, sehingga kemudian diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bandar Bola
Agen Bola
Agen Judi Bola Online
Agen Bola Terpercaya
Judi Bola
"Kalau sudah masuk pasar agak susah harus dibawah kendali Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah setempat," tuturnya.
Sebelumnya, dua unit mobil boks yang mengangkut 10 ribu smartphone diamankan Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya saat melintas di pintu keluar Tol Slipi, Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Saat diperiksa, sopir ekspedisi tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang tersebut, sehingga kemudian diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

0 comments:
Post a Comment