633 Cash - Menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di PN Palembang Rabu (28/6), Alex Iskandar (37) terlihat begitu lesu.
Terdakwa pemilik 2000 butir
ekstasi ini bahkan sesekali mengusap matanya selama persidangan.
Tatapan matanya pun kosong, meski sesekali melihat ke arah majelis
hakim.
Dalam tuntutan ini, Ursula Dewi SH selaku jaksa menuntut Alex dipenjara 14,5 tahun. Selain itu, terdakwa yang tercatat sebagai warga Jl Taman Rusman Kelurahan Talang Kelapa Alang-alang Lebar itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan penjara enam bulan apabila tidak bisa membayar denda.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti memiliki 2000 butir ekstasi yang ditemukan di kamar mandi rumah terdakwa. Dengan demikian, terdakwa sudah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009," kata Ursula.
Sidang tuntutan ini, di pekan-pekan sebelumnya, sudah beberapa kali ditunda. Menurut informasi yang didapat, penundaan dilakukan karena belum adanya Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung RI terhadap Alex.
Rentut ada dikarenakan ancaman hukuman terhadap Alex di atas 15 tahun penjara mengingat barang bukti yang disita dari kediamanya cukuplah banyak.
Setelah pembacaan tuntutan, Mion Ginting SH MH selaku hakim ketua menunda sidang. Ia mempersilahkan pihak Alex menyiapkan materi pembelaan yang dibacakan pada sidang pembelaan nanti. Sidang pembelaan akan digelar setelah PN Palembang kembali beroperasi usai libur lebaran yang akan dimulai pekan depan.
Diketahui dari pembacaan tuntutan, Alex diamankan oleh aparat kepolisian yang datang ke rumahnya pada 22 Februari 2016. Polisi yang sudah mendapatkan informasi akan adanya keberadaan narkoba di kediaman Alex melakukan penggeledahan. Sempat kesulitan mendapatkan barang yang dicari karena rumah terdiri dari dua lantai, akhirnya narkoba berjeniskan ekstasi ditemukan sudah dibungkus di dalam kamar mandi.
Dari keterangan Alex, yang dikabarkan memiliki salah satu kafe di wilayah Jl Soekarno-Hatta, ekstasi itu ia beli dari seorang perempuan berinisial Moy (DPO). Sampai dirinya ditangkap, ekstasi senilai puluhan juta rupiah itu belum dibayar lunas oleh Alex, sedangkan Moy sendiri sampai saat ini belum ditangkap aparat kepolisian.
Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola
Dalam tuntutan ini, Ursula Dewi SH selaku jaksa menuntut Alex dipenjara 14,5 tahun. Selain itu, terdakwa yang tercatat sebagai warga Jl Taman Rusman Kelurahan Talang Kelapa Alang-alang Lebar itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan penjara enam bulan apabila tidak bisa membayar denda.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti memiliki 2000 butir ekstasi yang ditemukan di kamar mandi rumah terdakwa. Dengan demikian, terdakwa sudah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009," kata Ursula.
Sidang tuntutan ini, di pekan-pekan sebelumnya, sudah beberapa kali ditunda. Menurut informasi yang didapat, penundaan dilakukan karena belum adanya Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung RI terhadap Alex.
Rentut ada dikarenakan ancaman hukuman terhadap Alex di atas 15 tahun penjara mengingat barang bukti yang disita dari kediamanya cukuplah banyak.
Setelah pembacaan tuntutan, Mion Ginting SH MH selaku hakim ketua menunda sidang. Ia mempersilahkan pihak Alex menyiapkan materi pembelaan yang dibacakan pada sidang pembelaan nanti. Sidang pembelaan akan digelar setelah PN Palembang kembali beroperasi usai libur lebaran yang akan dimulai pekan depan.
Diketahui dari pembacaan tuntutan, Alex diamankan oleh aparat kepolisian yang datang ke rumahnya pada 22 Februari 2016. Polisi yang sudah mendapatkan informasi akan adanya keberadaan narkoba di kediaman Alex melakukan penggeledahan. Sempat kesulitan mendapatkan barang yang dicari karena rumah terdiri dari dua lantai, akhirnya narkoba berjeniskan ekstasi ditemukan sudah dibungkus di dalam kamar mandi.
Dari keterangan Alex, yang dikabarkan memiliki salah satu kafe di wilayah Jl Soekarno-Hatta, ekstasi itu ia beli dari seorang perempuan berinisial Moy (DPO). Sampai dirinya ditangkap, ekstasi senilai puluhan juta rupiah itu belum dibayar lunas oleh Alex, sedangkan Moy sendiri sampai saat ini belum ditangkap aparat kepolisian.
Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

0 comments:
Post a Comment