633 Cash - Tiga pria asal Kabupaten Bogor ditangkap Satnarkoba Polres Bogor.
Ketiganya diamankan saat pesta narkoba di sebuah rumah di RT 6/8, Dusun Padurenan Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketiga pemuda itu, yakni K (46), D (33), dan A (30), yang semuanya warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Petugas menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ketika melakukan penggrebekan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Minggu (3/7/2016).
Dari hasil penggeledahan, kata Yusri, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 6,06 gram dan 15 butir pil esktasi. Narkoba itu kini disita petugas untuk dijadikan barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan ketiga pria tersebut.
“Penggrebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di TKP tersebut sering digunakan penyalahgunaan narkoba,” kata Yusri.
Selanjutnya ketiga pria itu ditahan di Markasn Polres Bogor untuk pengembangan. Adapun ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 116 ayat 1 UU nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

0 comments:
Post a Comment