633 Cash - Seorang kakek YA (70) menjadi resedivis
tindak pidana pencabulan, kali ini ia harus kembali berurusan dengan
pihak kepolisian setelah menyetubuhi anak kandungnya sendiri HM (11).
Aksi ini kemudian diketahui sang istri beberapa saat kemudian, karena si anak seperti ketakutan saat ditinggal berdua dengan ayahnya. "Kemudian ibunya ini memaksa anak untuk ngomong kenapa takut, si anak langsung menceritakan apa yang ia alami," kata Afrito, Senin (18/7).Setelah mengetahui aksi biadab suaminya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo pada Senin (11/7) lalu.Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk kemudian pada Sabtu (16/7) dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman istri pertamanya di desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan tanpa perlawanan.Kepada polisi, pelaku mengakui semua tindakan bejatnya. "Kita ancam tersangka dengan pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

0 comments:
Post a Comment