Wednesday, May 25, 2016

Tak Sependapat Kurir Ganja Dihukum Mati, Hakim Ketua: Ganja Tidak Menyebabkan Kematian

633 Cash - Sidang putusan dengan terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram digelar pada Rabu (25/5/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

www.633cash.com
Dalam sidang yang menuntut terdakwa yang berperan menjadi kurir ganja tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menimbang, bahwa terhadap tuntutan mati oleh Penuntut Umum, Majelis hakim tidak sependapat  karena perbuatan yang terdakwa lakukan semata-mata karena didesak faktor ekonomi. Selain itu, ganja memang merusak generasi muda bangsa, namun ganja tidak lah menyebabkan kematian," kata Hakim Ketua Nursyam di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan alasan lain dikarenakan pohon ganja yang tumbuh subur di hutan Indonesia.
"Khusus di daerah Nanggroe Aceh Darussalam," katanya.
Hal ini menjadikan terdakwa MR alias Ahmad Bin Abubakar divonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya.
Dilihat dari barang bukti sebanyak 219 kilogram ganja, Majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar barang bukti dimusnahkan.
Perlu diketahui, MR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Desember 2015 dengan barang bukti 51 bungkus ganja yang disimpan di kamar mandi rumahnya di Komplek Cendana Jl Royal I, Tanah Tinggi, Tangerang.
Ia diiming-imingi Rp 100 juta oleh seorang bernama Murdani untuk mengantarkan kepada pembeli sesuai arahan Murdani namun baru MR terima Rp 6 juta sebelum akhirnya ia tertangkap.
Seluruh ganja yang ditemukan merupakan kiriman Murdani dari Aceh. Atas perbuatannya, terdakwa M diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis hukuman mati.

Bandar Bola Agen Bola Agen Judi Bola Online Agen Bola Terpercaya Judi Bola

- by Fika lestari

0 comments:

Post a Comment